badge_1631
shape
shape
shape
shape
shape

Pemkot Tangerang Sediakan Rumah Perlindungan Sosial Bagi PMKS dan Orang Terlantar

Sebagai tempat perlindungan bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan orang terlantar, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial menyediakan Rumah Perlindungan Sosial (RPS). RPS sendiri bersifat sementara dengan kapasitas sebanyak 40 orang. Diketahui, RPS Kota Tangerang sudah dibangun sejak tahun 2017 dan berlokasi di Jalan Iskandar Muda, nomor 01, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

"RPS ini untuk memberikan tempat perlindungan bagi anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar. Di dalam RPS sendiri, nanti akan ada pengecekan kesehatan secara rutin setiap harinya. Kami juga memiliki petugas yang sudah terlatih dan menangani mereka secara humanis, sambil mencari informasi pihak keluarga untuk dikembalikan," ungkap Kepala Dinas Sosial, Mulyani, Selasa, (11/07/23).

Ia melanjutkan, untuk alur RPS sendiri yang pertama adalah PMKS akan dirujuk oleh Rumah Singgah. Dilanjutkan dengan pengecekan administasi dan cek kesehatan oleh petugas RPS.

"Setelah pengecekan, akan dilakukan penempatan sesuai dengan jenis kelamin dan kondisi. Lalu, kami akan berikan asesmen, bimbingan dan motivasi sosial. Terakhir, jika informasi keluarga ditemukan maka akan diserahkan ke keluarga atau kami rujuk ke panti atau balai," lanjutnya.

Diharapkan, dengan adanya RPS ini dapat membantu PMKS di Kota Tangerang untuk meningkatkan keberfungsian sosialnya. Sehingga, mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.

"Kami tentu berharap RPS ini dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan bantuan dan layanan bagi masyatakat yang mengalami masalah sosial," harapnya. (Sin)

0 Komentar:

Komentar