Begini Pelayanan yang Dilakukan oleh Petugas Tim Reaksi Cepat Pemkot Kota Tangerang
Tim Reaksi Cepat (TRC) yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menangani berbagai masalah sosial yang terjadi di Kota Tangerang. Mereka dengan sigap terjun langsung ke lapangan untuk membantu orang-orang terlantar. TRC yang dibentuk sejak 2020 ini, telah memiliki 12 anggota yang bertugas selama 24 jam.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menerangkan adanya TRC ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak, disabilitas, dan lanjut usia yang terlantar. Serta sebagai sarana dan prasarana pelayanan psikologis dan fisik, dengan memberikan motivasi kepada penghuni untuk membantu dalam memecahkan atau mengatasi permasalahan-permasalahan yang di hadapinya.
Baca juga: Tangani Orang Terlantar, Pemkot Tangerang Miliki Tim Reaksi Cepat Siaga 24 Jam
“Secara prosedur, TRC akan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya Orang Terlantar atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, TRC akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah itu mereka akan datang langsung ke lokasi dari laporan tersebut,” terangnya.
Lanjut Mulyani, setelah TRC beserta tenaga kesehatan mengevakuasi Orang Terlantar/PPKS tersebut, mereka juga memastikan kondisi dari orang yang ditemukan. Jika dalam kondisi sakit dirujuk ke RSUD, namun apabila dalam kondisi sehat, maka akan dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang. Selanjutnya akan dirawat di rumah singgah hingga diputuskan akan tinggal dimana.
“Jadi nanti setelah dibawa ke Rumah Singgah, kami dari Dinas Sosial akan mencari keberadaan keluarganya untuk dilakukan mediasi. Jika masih ada keluarga, maka TRC akan mengantarkan mereka ke tempat tinggal keluarganya. Namun bila kasusnya tidak ditemukan keberadaan anggota keluarga atau keluarganya sudah tidak bisa merawatnya, maka akan dibawa ke panti jompo atau panti asuhan binaan lainnya,” ujar Mulyani.
Sementara itu, apabila orang terlantar tersebut dalam kondisi gangguan jiwa, TRC akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk merawatnya di Rumah Singgah, atau membawanya ke rumah sakit jiwa. Setelah permasalahan tersebut selesai ditangani, maka TRC akan segera melaporkan ke Dinas Sosial bahwa laporan masyarakat terkait adanya orang terlantar telah ditindaklanjuti.
“Untuk itu, jika warga menemukan kasus orang terlantar di Kota Tangerang untuk tidak ragu membuat laporan. Salah satunya melalui nomor 021-5517339 atau whatsapp 08956-0872-2422, atau juga dapat melalui Tangerang Siaga 112. Secara otomatis dan sigap TRC akan mendatangi lokasi laporan,” kata Mulyani. (dsw)
Baca juga: Pemkot Tangerang Kendalikan Kasus Obesitas Esktrim dengan 419 Posbindu
0 Komentar:
Komentar