Jatuh Tempo Akhir September, Wajib Pajak Kota Tangerang Diimbau Segera Bayar PBB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023. Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa menyatakan wajib pajak jangan sampai membayar PBB melewati jatuh tempo karena akan kena denda sebesar dua persen.
"Guna mendorong wajib pajak segera membayar PBB, Bapenda hingga saat ini masih menggelar Loket Pembayaran di 104 kelurahan secara bergilir. Yakni, menghadirkan layanan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat selain memasimalkan layanan online," ungkap Kiki, Senin (18/9/23).
Ia pun menuturkan, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret.
"Ayo segera bayarkan pajak Anda, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen disetiap bulannya," tegas Kiki.
Ia pun menuturkan, pada seluruh wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya. Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya.
"Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” ucapnya.
0 Komentar:
Komentar