badge_1631
shape
shape
shape
shape
shape

Giatkan Tertib Arsip, DPAD Kota Tangerang Segera Susun Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas kearsipan daerah di Kota Tangerang. Salah satunya, DPAD Kota Tangerang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang.

Kepala DPAD Kota Tangerang, Engko Zarkasyi menuturkan, rencana proses penyusunan Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang tersebut dilakukan dalam rangkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022. Lanjutnya, proses penyusunan Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang akan dilakukan di Gedung DPAD Kota Tangerang, 23 Agustus 2023 mendatang, dengan mendatangkan 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.

“Dalam waktu dekat ini, DPAD Kota Tangerang akan segera melakukan penyusunan Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang. Penyusunan ini sangat penting untuk segera dilakukan, agar seluruh proses kearsipan, khususnya di lingkungan Pemkot Tangerang, dapat berjalan secara tertib dan sinkron,” ujar Kepala DPAD Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi, Senin, (21/8/23).

Ia melanjutkan, keberadaan Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip ini penting untuk segera direalisasikan. Mengingat, klasifikasi kode arsip merupakan simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip yang bersangkutan. Nantinya, Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang ini akan menjadi pedoman penyusunan, pendokumentasian, dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Jadi, nanti setelah Perwal tersebut tersusun, proses kearsipan seperti pedoman pembuatan, penomoran, pengklasifikasian, dan penciptaan surat-surat atau dokumen penting lainnya dapat dilakukan secara tertib dan terukur. Ketertiban arsip ini mutlak harus segera diwujudkan, karena arsip yang dikelola dengan baik dapat dioptimalkan untuk data-data penting di masa yang akan datang, semisal, pengambilan kebijakan,” lanjutnya.

Selain itu, DPAD Kota Tangerang berharap dalam proses penyusunan draf Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip di Kota Tangerang ini, dapat diikuti oleh seluruh peserta perwakilan dari tiap OPD secara optimal, sehingga realisasi tertib arsip di Kota Tangerang dapat segera terwujudkan. (mts)

0 Komentar:

Komentar