badge_1631
shape
shape
shape
shape
shape

DLH Kota Tangerang Berhasil Kelola Sampah B3 dan Medis Rumah Tangga, Berikut Prosedurnya!

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kinerja dalam merespon permasalahan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Salah satunya, DLH Kota Tangerang telah membuat prosedur khusus mengenai pengangkutan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan medis rumah tangga.

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian menuturkan, prosedur khusus mengenai pengelolaan sampah B3 dan medis rumah tangga tersebut sejauh ini dilakukan secara masif, intensif, dan terorganisir. Hal ini dilakukan, mengingat sampah B3 dan medis rumah tangga merupakan sampah yang mengandung zat, energi, dan komponen yang mampu mencemarkan, merusak, bahkan membahayakan kesehatan dan lingkungan secara langsung dan tidak langsung.

“Pengelolaan sampah B3 dan medis rumah tangga ini membutuhkan penanganan atau prosedural secara khusus. Saat ini, DLH Kota Tangerang telah melaksanakan prosedur khusus tersebut dalam bentuk proses pemilihan jenis sampah, pengumpulan di Bank Sampah, penjemputan oleh petugas secara berkala, dokumentasi sebagai controlling, menyediakan TPS khusus yang telah ditentukan, serta distribusi terarah kepada pihak ketiga,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian, Selasa, (22/8/23).

Ia melanjutkan, DLH Kota Tangerang juga telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) khusus yang mampu dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah B3 dan medis rumah tangga secara efektif yang jauh dari lingkungan pemukiman. Lanjutnya, lewat program Tempat Pembuangan Sampah Limbah B3 (TPSLB3), saat ini terdapat di TPS Terpadu (TPST) dengan pemanfaatan distribusi box elektronik wasta (e-waste) yang telah disebar di seluruh penjuru Kota Tangerang.

“Setelah itu, prosedur khusus mengenai pengelolaan sampah B3 dan medis rumah tangga ini mengharuskan, sampah yang telah terkumpul dan telah memenuhi kuota penjemputan akan segera dilakukan proses distribusi kepada pihak ketiga yang telah resmi, berizin, dan menjalin kerjasama untuk mengelola sampah tersebut berdasarkan prosedur industri yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, prosedur khusus ini berhasil membuat Kota Tangerang mampu melakukan proses sirkulasi yang teratur, serta terbebas dari potensi bahaya yang ditimbulkan sampah tersebut. Lanjutnya, untuk masyarakat Kota Tangerang yang berkenan melakukan proses penjemputan sampah B3 dan medis rumah tangga di sekitar lingkungan masing-masing dapat menghubungi call center admin DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631. (mts)

0 Komentar:

Komentar