Disperindagkop UKM Kota Tangerang Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Berupaya terus mendukung kebutuhan para pelaku UMKM untuk berkembang lebih maju. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) tengah membuka pendaftaran pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Tangerang, secara gratis.
Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi mengungkapkan ini merupakan program rutin yang digelar Pemkot Tangerang secara bertahap. “Dengan itu, ayo jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan. Ayo ikuti fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku UMKM di Kota Tangerang. Daftarkan produknya segera, karena kuota terbatas,” jelas Suli, Kamis (16/11/23)
Kata Suli, waktu pendaftaran dibuka secara online hingga 30 November mendatang. Bagi yang berminat bisa melakukan registrasi melalui link bit.ly/FormSertifikasiHalal23 lebih lanjut bisa mencari informasi melalui whatsapp di nomor 021-5572-5951.
“Upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia. Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” tegas Suli.
Kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
0 Komentar:
Komentar