Diskominfo Kota Tangerang Ajak Masyarakat Aktif Berantas Judi Online
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi online. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun demikian, masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” tutur Indri, Kamis (25/7/24).
Indri menegaskan, judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect.
“Saya selalu membayangkan, judi online itu seperti pipa, sedot saja uang rakyat. Kalau bikin mie instan, misalnya, masih ada multiplier efeknya. Karena, diproduksi ada petani, begitu dijual rakyat bisa melakukan kegiatan menjual,” jelasnya.
Lanjutnya, begitu banyak dampak kerugian dari kegiatan judi online seperti tidak adanya pajak untuk negara karena merupakan kegiatan ilegal, merugikan masyarakat, hingga transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke luar negeri.
“Jadi benar-benar ekonomi nasional kita akan hancur disedot oleh judi online. Ancamannya jelas bagi Indonesia Emas, karena melemahkan ekonomi nasional kita,” imbuhnya.
Indri mengimbau, masyarakat Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online. Yakni, aduan melalui kanal website aduannomor.id atau aduankonten.id, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital.
“Selain aduankonten.id, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui meail aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp di 0811-9224-545,” jelasnya.
0 Komentar:
Komentar