badge_1631
shape
shape
shape
shape
shape

Antisipasi Gangguan Pemulung pada Aktivitas Pemadaman, Satpol PP Lakukan Sweeping 24 Jam di TPA Rawa Kucing

Aktivitas pemulung sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah dihentikan hingga larangan merokok di area TPA pun ditegakkan, guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Kendati demikian, banyak pemulung yang didapati masih membandel dengan aturan tersebut, membahayakan diri dengan naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali, hingga mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.

"Maka, Satpol PP Kota Tangerang kini melakukan sweeping 24 jam, secara shift dengan mengerahkan 30 petugas. Petugas mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA. Mengimbau para pemulung, untuk tidak berada di area TPA sementara waktu, selama area masih dalam penanganan petugas," ungkap Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, saat dihubungi, Minggu (29/10/23).

Ia pun menjelaskan, sweeping juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas pemadaman di TPA Rawa Kucing.

"Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok dan membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi," tegas Wawan.

Lanjutnya, petugas sweeping juga telah membongkar gubuk diatas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung, sebagai tempat beristirahat. "Kami berupaya mensterilkan TPA Rawa Kucing dari gangguan, yang berpotensi menimbulkan api kembali atau menganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman," katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan jajaran kepolisian juga telah turun ke lapangan untuk turut melakukan pengawasan dan penertiban pemulung, diseluruh area TPA. Karena memang, pemulung masih dilarang memasuki area TPA Rawa Kucing.

Dia juga menegaskan, apabila didapati pemulung yang tidak mengindahkan himbauan pelarangan tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan.

"Kita sudah ingatkan secara humanis dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban. Kita harapkan masyarakat mengerti dengan situasi ini supaya mempercepat proses penanganan dan pemadaman kebakaran di TPA Rawa Kucing," tegasnya.

Diketahui, sekitar 80 persen dari 34 hektare luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah terbakar, pada Jumat (20/10/23) lalu. Kini, ratusan personel masih berupaya melakukan pendinginan berulang, sampai dipastikan TPA Rawa Kucing padam total.

Kebakaran TPA Rawa Kucing telah menjadi status Tanggap Bencana Darurat Daerah, sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota. Status ini ditetapkan hingga 2 November mendatang.(bun)

0 Komentar:

Komentar