Tindak Lanjut Penanganan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polres Metro Tangerang Kota Buka Posko Pengaduan
Proses penanganan kasus pelecehan atau asusila yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kota Tangerang terus berjalan. Terkini, Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membuka posko pengaduan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pihaknya akan berkolaborasi bersama lintas sektoral khususnya Pemkot Tangerang dalam menindaklanjuti penanganan kasus kekerasan seksual tersebut akan membuka posko pengaduan dengan layanan hotline melalui 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.
“Kami akan terus mendalami segala informasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini, salah satunya dengan membuka posko pengaduan sekaligus berfungsi untuk pengungkapan selama proses penanganan kasus ini berjalan,” ujar Zain dalam konferensi pers sore tadi, Selasa (8/10/24).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani menambahkan, Pemkot Tangerang mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota dalam proses penanganan yang telah berjalan secara cepat.
Selanjutnya, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berkomitmen memberikan penanganan lebih lanjut kepada semua korban, seperti memberikan pendampingan trauma healing dan sebagainya.
“Kami akan terus memberikan bantuan-bantuan untuk mendampingi semua korban dalam proses pemulihan trauma, perawatan kesehatan, serta penjaminan sosial termasuk layanan pendidikan sampai kasus ini dinyatakan tuntas,” tambah Mulyani.
Selain itu, pembukaan posko pengaduan ini juga diharapkan dalam membantu penyerapan informasi sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan.
0 Komentar:
Komentar