badge_1631
shape
shape
shape
shape
shape

Terkait PBB dan BPHTB? Berikut Layanan Informasi Bapenda Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), salah satunya mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pendapatan pajak daerah. Yakni, dua pajak yang dalam naungan Bapenda ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang ada di wilayah Kota Tangerang.

Di mana berhubungan dengan masyarakat, Bapenda Kota Tangerang memiliki sederet layanan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya. Kepala Bappenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan layanan informasi Bapenda Kota Tangerang, diantaranya ialah Instagram @bapenda_tangerangkota, Facebook Bapenda Tangerang, Youtube Bapenda Channel, dan Website di laman bapenda.tangerangkota.go.id.

Sedangkan untuk helpdesk ada di nomor 0821-3333-5530 atau 0819-1081-9001. “Masyarakat juga dapat memanfaatkan akses email di alamat bapenda@tangerangkota.go.id. Masyarakat tinggal memilih saya layanan mana yang dirasa lebih nyaman atau sering digunakan. Semua sosial media Bapenda juga aktif dan responsif terhadap pertanyaan-pertanyaan masyarakat,” ungkap Kiki, Senin (31/7/23).

Selain itu, layanan informasi juga dapat dijangkau secara offline. Masyarakat bisa bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Lalu Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline, masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

"Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan yang terdekat. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota.go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan," ujarnya.(bun)

0 Komentar:

Komentar