Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah, Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang Mulai Beroperasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen mewujudkan penegakan pengendalian lingkungan di Kota Tangerang. Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Lingkungan yang baru saja melancarkan giat Patroli dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No. 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan, Satgas Pengendalian Lingkungan yang baru saja dibentuk tersebut merupakan bukti konkrit dari kontribusi Satpol PP Kota Tangerang dalam mewujudkan pengendalian lingkungan yang sehat di Kota Tangerang. Terlebih, kontribusi ini dinilai sangat relevan dengan kondisi terkini mengenai polusi udara di Kota Tangerang yang akhir-akhir ini mengkhawatirkan.
“Menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Tangerang, kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari tiga tim berdasarkan zona wiayah yang telah ditentukan, yakni zona timur, zona tengah, dan zona barat. Ditambah, setiap tim akan terdiri dua penyidik dan dua tenaga administrasi, sehingga setiap tim tersebut diharapkan mampu bekerja secara efektif untuk memonitor perkembangan dan situasi mengenai penegakan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Senin, (28/8/23).
Ia melanjutkan, Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang akan berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah yang berisi larangan membuang sampah di luar tempat pembungan sampah yang telah ditetapkan, larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan standarisasi teknis pengelolaan sampah, sampai larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya.
“Adapun mekanisme tugas yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang, yakni melakukan pemantauan secara langsung di lapangan, membuka layanan pengaduan dan laporan dari masyarakat, memasifkan proses sosialisasi di lapangan, serta akan melakukan penegakan secara tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan,” lanjutnya.
Saat ini, Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar berbagai titik lokasi strategis yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran Perda bersangkutan. Seperti, pemukiman padat penduduk, pasar, dan ruang-ruang publik lainnya.
“Selain itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam menegakkan Perda yang bersangkutan, agar bersama-sama tidak melakukan pembakaran sampah, dsb, yang dinilai berdampak buruk terhadap polusi udara di Kota Tangerang,” pungkasnya. (mts)
0 Komentar:
Komentar