Satpol PP Siaga 24 Jam dalam Pengamanan Ketertiban Masyarakat Kota Tangerang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berupaya dalam menertibkan dan menjaga keamanan di lingkungan Kota Tangerang. Penegakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang R. Irman Pujahendra menuturkan, dalam menjalankan tugas terkait adanya gangguan ataupun pelanggaran peraturan daerah mengenai ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang, Satpol PP memiliki unit layanan masyarakat.
“Kami memiliki Unit Layanan Masyarakat, yang dalam hal ini kami melayani secara langsung pelaporan yang disampaikan, dengan mendatangi ruang Unit Layanan Masyarakat di kantor Satpol PP Kota Tangerang,” tuturnya, dihubungi Senin (8/7/2024).
Lanjut Irman, dalam unit ini masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan/atau ketertiban umum dengan petugas maupun pejabat dari bidang yang menangani. Sehingga selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh petugas lapangan yang berpatroli ke lokasi kejadian.
Masyarakat dapat menghubungi ke nomor WhatsApp Unit Layanan Masyarakat di 0812-1200-4664 atau melalui media sosial Instagram @polpp.tangerang. Dapat juga melalui fitur Laksa di aplikasi Tangerang LIVE.
“Unit layanan masyarakat ini sebagai bentuk ikhtiar kami dalam mewujudkan Tangerang LIVE serta tentunya untuk menjalankan amanah dalam penegakan Perda dan Perwal yang berlaku di Kota Tangerang,” ucap Irman.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot Road No. 04, RT 03, RW 03, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (dsw)
0 Komentar:
Komentar