Persoalan Aset yang Diselesaikan di 1 Dekade Kota Tangerang
1 Dekade terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menangani penyelesaian atas permasalahan aset-aset di Kota Tangerang. Selama kepemimpinan Wali Kota Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin tercatat sederet persoalan aset pun diselesaikan.
Asda I, Pemkot Tangerang, Deni Koswara mengungkapkan salah satu penyelesaian aset di 10 tahun terakhir Kota Tangerang ialah serah terima aset hibah dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang. Yaitu, Stadion Benteng yang kini menjadi Stadion Benteng Reborn, Alun-Alun Ahmad Yani, Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng dan masih banyak lainnya berupa bidang tanah maupun bangunan.
Pemkot Tangerang juga menyelesaikan penggunaan lahan milik PT Angkasa Pura II, berupa tanah, jalan dan bangunan. Yakni, 11 bidang tanah dengan luas 66.148 meter persegi atau 6,6 hektare yang tersebar di enam kelurahan. Dimana semuanya telah dimanfaatkan untuk dibangun puskesmas, posyandu hingga kantor kelurahan.
“Sedangkan jalan, meliputi Jalan Pembangunan III, Jalan Garuda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Kali Perancis dan Jalan Gang Haji Usman. Saat itu, secara fisik bangunan atau jalan, aset itu sudah ada, namun hanya izin operasionalnya saja yang kemarin diselesaikan legal opinion (kepastian hukum) dari kejaksaan,” jelasnya.
Selain itu, juga telah diselesaikan penggunaan dan persetujuan soal pinjam pakai lahan milik Kementerian Hukum dan HAM. Diantaranya, SDN Sukasari 4, SDN Sukasari 5, Gedung DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang dan juga Jalan TMP Taruna.
Tak sampai disitu, kata Deni, pensertifikatan tanah milik Pemkot Tangerang selama 10 tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.442. Salah satunya, penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang memberikan 75 sertifikat tanah milik Pemkot Tangerang, pada 27 Juli 2023 lalu.
0 Komentar:
Komentar