badge_1631
shape
shape
shape
shape
shape

Pemkot Tangerang Mudahkan Pengurusan Perpanjangan Kartu Pengawasan Lewat Online, Cek Cara Daftarnya!

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan kemudahan bagi pengusaha angkutan umum/trayek dalam menjalankan kewajiban administrasi untuk memenuhi syarat operasional armada di jalan, dengan memberikan pelayanan perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek secara online.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menuturkan pelayanan dalam mengurus perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek ini dapat dilakukan melalui website perizinanonline.tangerangkota.go.id dengan memilih Izin Kartu Pengawasan, setelah itu pemilik kendaraan umum dapat mendaftarkan kendaraannya dan dilanjutkan dengan melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tertera.

“Adanya pendaftaran secara online ini semakin memudahkan pengusaha angkutan umum dalam melakukan perpanjangan kartu pengawasan untuk kelengkapan administrasi operasional kendaraan umum. Selain itu, dengan pendaftaran secara online juga mereka tidak harus mengunjungi kantor layanan atau MPP, sehingga menghemat waktu dan biaya,” tuturnya, saat dihubungi Senin (30/10/2023).

Ia pun menjelaskan dalam melakukan perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek perlu kelengkapan dokumen seperti, KTP Penangung Jawab/Ketua, Surat Keputusan Walikota /Kepala Dinas Lengkap, STNK yang masih berlaku, Kartu Pengawasan, buku Uji KIR, surat pernyataan dari perusahaan/koperasi dan NIB yang sudah didaftarkan pada OSS. “Semuanya dapat discan lalu di upload saat melakukan registrasi secara online,” sambung Taufik.

Sementara itu, apabila sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran SKRD secara online, selanjutnya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dikirimkan. Apabila sudah sesuai, petugas lapangan akan melakukan survey, setelah itu mentandatangani draft SKRD dan draft SK izin oleh Kepala Dinas terkait yang telah disetujui. Selanjutnya memberikan informasi kepada pemohon untuk dapat mencetak izin SK tersebut.

“Masyarakat dalam hal ini pemilik/pengusaha kendaraan umum dapat melihat informasi lebih lengkapnya melalui website kami yang telah terintegrasi, serta informasi lainnya lewat Instagram official kami di @perizinankotatangerang,” ujar Taufik. (dsw)

0 Komentar:

Komentar