Pemkot Tangerang Imbau Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Secara Tepat Waktu, Dibuka Sampai Pekan Depan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong capaian realisasi investasi di Kota Tangerang berjalan maksimal. Salah satunya, Pemkot Tangerang mengimbau para pelaku usaha skala besar dan menengah untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, LKPM merupakan kegiatan rutin untuk mencatat realisasi penanaman modal, produksi, tenaga kerja, hingga potensi dan permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha di Kota Tangerang. Selanjutnya, Pemkot Tangerang telah membuka periodesasi penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2024 mulai 25 September-8 Oktober 2024 mendatang.
“Kami terus mengimbau sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menyampaikan laporannya secara tepat waktu (25 September-8 Oktober 2024). Adapun caranya sendiri seperti yang telah ditentukan, yakni penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS),” ujar Sugihharto, Rabu (2/10/24).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang mengimbau para pelaku usaha agar dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu. Terlebih, laporan ini mempunyai fungsi yang sangat penting dalam proses pengendalian aktivitas penanaman modal, mulai dari pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal berjalan sesuai dengan target dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat menyampaikannya secara tepat waktu, apalagi laporan ini sangat penting untuk digunakan sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap para pelaku usaha ke depannya dapat menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan LKPM secara rutin untuk mendorong optimaliasi, efektivitas dan transparansi aktivitas penanaman modal di Kota Tangerang.
0 Komentar:
Komentar