Pemkot Tangerang Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum pada Masyarakat di Kecamatan Karawaci
Tingkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang terus melakukan penyuluhan hukum pada masyarakat, kali ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (24/10/2023). Kegiatan ini dihadiri 100 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, seperti RT, RW, tokoh masyarakat, dan kader posyandu dengan memberikan pemahaman bagaimana menangani permasalahan hukum yang terjadi di wilayahnya.
Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, menuturkan penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi dan informasi hukum untuk masyarakat. Penyuluhan Hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan.
"Kegiatan ini merupakan agenda rutin kami dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa semakin paham dan mengerti bagaimana menangani permasalahan hukum yang biasa terjadi di wilayahnya. Tentunya dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan ahli di bidang hukum," tuturnya, saat dihubungi.
Ia mengungkapkan narasumber yang dihadirkan ialah dari LBH Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, Khusnul Fuad. Keduanya membahas terkait UU ITE serta Kampung Keadilan Restorasi/Kampung Restorasi Justice. Terlihat peserta yang hadir antusias menyimak pemaparan yang disampaikan, serta adanya sesi diskusi dengan mereka.
Sementara itu, Camat Karawaci, Mahdiar, mengatakan harapannya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat yang hadir pada kegiatan penyuluhan. Serta siap memfasilitasi warganya yang mendapat permasalahan hukum di wilayahnya.
"Kami sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Karawaci, dalam menangani permasalahan hukum yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya kami juga siap membantu dengan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam proses hukum tersebut apabila diperlukan," kata Mahdiar. (dsw)
0 Komentar:
Komentar