Pemkot Tangerang Gelar Bimtek Penerapan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan untuk Umum
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Bidang Lingkungan Hidup. Berbeda dari sebelumnya, bimtek tersebut diselenggarakan untuk umum mulai 3-4 Oktober 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, kegiatan bimtek tersebut dihadiri puluhan perwakilan dari pelaku usaha, aktivitas lingkungan, sampai masyarakat umum untuk bersama-sama mempelajari terkait kewajiban penerapan sanksi adiministratif sampai pidana untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan di Kota Tangerang.
“Kami kembali mengadakan bimtek ini sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut kepada para pelaku usaha dan berbagai lapisan lainnya untuk mengantisipasi pelanggaran administratif lingkungan melalui berbagai materi penting yang disampaikan,” ujar Wawan, Kamis (3/10/24).
Ia melanjutkan, kegiatan bimtek tersebut juga diisi oleh narasumber-narasumber berkompeten mulai dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Pengawasan, Pengaduan dan Sanksi Administratif KLHK, sampai akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
“Materinya tentunya sangat kompleks dan komprehensif, mulai dari penjelasan pengelolaan sampah dan limbah yang sesuai dengan NSPK dan peraturan yang berlaku, sampai tindakan-tindakan preventif lainnya yang dapat memberikan kontribusi baik bagi terjaga lingkungan di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan bimtek ini menjadi agenda rutin sebagai salah satu langkah strategis untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Tangerang.
0 Komentar:
Komentar