Pemkot Tangerang Akan Sanksi Tegas Pelapor Palsu Call Center 112
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengimbau masyarakat luas untuk tidak menyalahgunakan layanan publik penanggulangan kegawatdaruratan atau lebih dikenal dengan Tangerang Siaga 112 (Call Center).
Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso menuturkan, imbuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian laporan palsu (prank call, ghost call, dan fake report) yang masih ditemui.
Lewatnya, Pemkot Tangerang memberikan imbauan tegas berupa peringatan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tangerang Siaga 112 merupakan layanan yang dibuka secara bebas selama 24 jam. Kami berharap layanan ini tidak disalahgunakan, karena selama ini diperuntukkan untuk kebutuhan penting dan mendesak, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, penanganan kesehatan, sampai keamanan dan ketertiban umum di Kota Tangerang,” ujar Iqbal, Senin (1/7/24).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang selama ini telah memberikan edukasi terhadap pelapor palsu yang selama ini menyasar ke layanan Tangerang Siaga 112.
Namun, Pemkot Tangerang juga akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, terlebih jika laporan palsu tersebut mengakibatkan kerugian.
“Kami pun mengimbau tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan dengan memberikan laporan palsu. Apalagi, penyalahgunaan layanan call center darurat (112) dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
0 Komentar:
Komentar