badge_1631
shape
shape
shape
shape
shape

Masyarakat Kota Tangerang Harus Tahu, Ini Instansi-Instansi Pengurus Pajak

Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban. Tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut bepartisipasi dalam bentuk peran serta, terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Diketahui, ada sejumlah instansi-instansi resmi di Indonesia yang berikan kewenangan untuk menerima dan mengelola sejumlah pajak.

Dengan ini, masyarakat Kota Tangerang harus tahu, berikut sejumlah instansi-instansi pengurus pajak sesuai dengan kewenangan jenis pajaknya.

a. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Berwenang mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DAN Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Tangerang

b. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): Berwenang mengurus NPWPD, Pajak Air Tanah, Restoran, perhotelan, PJU, parkir, dan hiburan. BPKD berada dibawah naungan Pemerintah Kota Tangerang

c. Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Berwenang mengurus pajak PPh, PPN, Bea Materai, NPWP, dan sebagainya. Intansi ini berada dibawah Kementerian Keuangan RI

d. SAMSAT Provinsi Banten : Berwenang mengurus pajak kendaraan bermotor, bea balik, nama kendaraan bermotor. Intansi tersebut berada dibawah naungan BAPEND Provinsi Banten, kepolisian, dan Jasa Raharja

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang banyak-banyak terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya dengan tepat waktu, bahkan turut serta dalam program-program relaksasi yang diberikan.

Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terima kasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat yang lebih luas.

0 Komentar:

Komentar