Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan, Ini Kesigapan Penanganan Pemkot Tangerang
Terkait dugaan pelecehan di salah satu panti asuhan, di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui seluruh elemen telah melakukan sederet penanganan secara cepat. Salah satunya, memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin pun telah melakukan kunjungan dan pendampingan secara langsung. “Pemkot Tangerang dipastikan akan mendampingi para korban di detiap penanganannya dan memastikan segera fasilitasnya terpenuhi. Tak terkecuali mengawal proses hukumnya agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nurdin.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menceritakan, kasus ini berawal dari pelaporan salah seorang korban. Setelah itu, Pemkot Tangerang langsung melakukan assessment terhadap pelapor, konseling psikolog, visum hingga konseling forensik yang juga sebagai bagian dari kelengkapan pemeriksaan kepolisian.
“Kasus ini sudah diketahui dan dikawal Pemkot Tangerang sejak awal hingga ditangani oleh pihak Kepolisian. Maka, pengamanan terhadap anak yang masih berada di panti tersebut adalah lanjutan untuk penanganan dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut. Alhamdulillah, 12 anak di dalam panti saat ini sudah diamankan dan dalam pantauan Pemkot Tangerang di RPS Dinsos Kota Tangerang,” papar Tihar.
Kini, secara hukum sudah dalam penanganan pihak Kepolisian. Sedangkan terkait kondisi anak-anak, DP3AP2KB Kota Tangerang masih terus melakukan pendampingan trauma healing.
“Saat ini juga akan dilakukan konseling psikologi dan tes kesehatan, untuk melihat apakah ada terduga korban-korban lainnya pada 12 anak ini,” jelas Tihar.
Lanjutnya, jika dari tes kesehatan ditemukan dugaan atau indikasi korban baru, maka Kepolisian akan melanjutkan pada tahap BAP.
“Jika tidak, maka DP3AP2KB bersama Dinsos Kota Tangerang akan mencari keluarga atau orang tua anak-anak tersebut untuk dikembalikan. Tapi untuk saat ini, adapun orang tua yang datang belum bisa menjemput anak-anaknya karena masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, pendampingan DP3AP2KB dan Dinsos Kota Tangerang pada kasus ini tak hanya pada urusan penemuan kasus dan pendampingan penyelesaian kasus secara hukum saja. Namun, akan terus melakukan pendampingan dan menyediakan sederet fasilitas yang dibutuhkan hingga anak-anak dinilai baik, sehat dan dapat kembali ke beraktivitas di lingkungan.
“Dalam hal ini, DP3AP2KB akan memastikan kesehatan mental anak-anak hingga pulih, baik mereka para korban atau pun yang bukan,” tegasnya.
Diketahui, pihak Kepolisian juga telah menjalankan tugasnya dalam kasus ini dengan baik. Yakni, saat ini diinformasikan sudah ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini.
0 Komentar:
Komentar