Jelang Pergantian Tahun, Pemkot Tangerang Operasi Penertiban Miras
Menjelang malam pergantian tahun 2023-2024. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang melalukan operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kota Tangerang. Hasilnya, ratusan botol dengan berbagai jenis dan merek berhasil diamankan.
"Ini sebagai langkah tegas dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," ungkap Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Jum'at (29/12/23).
Ia pun menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 870 botol miras dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan. Barang-barang tersebut didapati dari warung jamu dan lapo yang berada di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh dan Ciledug.
"Namun, ada salah satu toko yang menjual miras yang berkedok toko kelontong. Ini yang membuat tim terus menyisir seluruh toko, warung atau warung jamu apa pun, yang dilewati, untuk hasil operasi yang lebih maksimal," jelasnya.
Lanjutnya, hasil barang bukti yang kita dapatkan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.
"Dengan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga ketentraman Kota Tangerang di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran Perda di lingkungan, untuk segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan atau kelurahan, kami akan langsung menindaklanjutinya," tutup Wawan.
0 Komentar:
Komentar