Jaga Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Gepeng dan Anjal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang.
Giat ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen serta Perda No.8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, jika didapati anjal ataupun gepeng, para petugas akan melakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang untuk pembinaan.
"Pembinaan ini penting khususnya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mereka mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti," ungkap Wawan.
Wawan mengatakan, dalam menjaga keamanan dan ketentraman di Kota Tangerang. Masyarakat diimbau, untuk ikut terlibat dalam pengawasan, dengan tidak ragu melakukan pengaduan jika terjadi hal-hal yang mengganggu ketentraman.
Apabila masyarakat ingin melaporkan gangguan ketertiban umum, kata Wawan dapat mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jl. Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Petugas di Unit Layanan Masyarakat akan membantu proses pelaporan.
"Selain dapat datang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang, masyarakat dapat melaporkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Dapat juga disampaikan melalui instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE," jelasnya.
0 Komentar:
Komentar