Ingin Melaporkan Aduan atau Pendapat Tentang Kota Tangerang? Berikut Kanal Resmi Pemkot Tangerang
Ingin menyampaikan pendapat, melaporkan pengaduan atau butuh informasi terkait Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki sederet kanal pengaduan resmi dengan petugas aduan yang siap melayani 24 jam.
Sebagai berikut kanal pengaduan Pemerintah Kota Tangerang yang dapat dimanfaatkan masyarakat;
• 112 (Layanan Gawat Darurat)
• Fitur Laksa pada Aplikasi Tangerang LIVE
• Instagram @Lapor_laksa
• X @Kota_Tangerang
• Whatsapp 0811-1500-293
• Facebook – Pemerintah Kota Tangerang
• Email – layanan@tangerangkota.go.id
• lapor.tangerangkota.go.id
Sementara itu, Kepala Diskominfo, Kota Tangerang, Indri Astuti dalam rangka peningkatan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat Kota Tangerang. Pengaduan dan aspirasi yang sebelumnya juga sempat di akun Instagram @tangerangkota, kini secara penuh dialihkan ke akun Instagram @lapor_laksa.
“Dengan itu, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada kanal aduan instagram, maka aduan Pemkot Tangerang fokuskan pada akun @lapor_laksa," ungkap Indri.
Ia pun menuturkan, dalam menyampaikan laporan atau aspirasi juga ada aturannya. Yakni, akses atau pilih kanal aduan yang diinginkan, uraikan kronologi kejadian atau laporan dengan jelas dan lengkap. Sebutkan waktu dan tempat kejadian, gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Terpenting, masyarakat Kota Tangerang dalam proses pengaduan diimbau untuk melampirkan bukti pendukung seperti foto, nomor pelapor yang bisa dihubungi, serta alamat kejadian yang lengkap. Lalu, kirim laporan dan tunggu laporan ditindaklanjuti. Ayo sampaikan aspirasi kalian dengan cara dan aturan yang baik dan benar, untuk Kota Tangerang yang lebih maju,” katanya.
Sebagai informasi, di Kota Tangerang juga tersedia Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) milik Kemterian PANRB. Yakni, layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan Masyarakat Indonesia melalui kanal pengaduan yaitu website https://lapor.tangerangkota.go.id, SMS di 1708, Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile berbasis android dan iOS.
0 Komentar:
Komentar