Diskon Kemerdekaan PBB dan BPHTB Berakhir, Pemasukan Pajak Kota Tangerang Capai Rp155 Miliar
Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan diskon pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat. Hasilnya, sepanjang bulan Agustus pemasukan kedua pajak tersebut mencapai Rp155 miliar.
Diketahui, pajak PBB-P2 yang diberlakukan yaitu diskon tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, pembebasan denda atau sanksi PBB-P2 sejak 1994-2022, diskon BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen, serta diskon BPHTB semua jenis perolehan sebesar 17 persen.
Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan penerimaan PBB-P2 sampai Agustus 2023 sebesar Rp431,5 miliar dimana penerimaan bulan Agustus sendiri selama pemberlakuan relaksasi senilai Rp77,7 miliar. Sedangkan pada penerimaan BPHTB sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp349,6 miliar, dimana penerimaan Agustus sendiri selama pemberlakuan relaksasi senilai Rp77,3 miliar
“Sepanjang relaksasi Kemerdekaan, Bapenda Kota Tangerang mencatat jumlah Transaksi yang memanfaatkan relaksasi PBB-P2 sebanyak 43.823 transksi dengan 8.208 NOP. Sedangkan untuk BPHTB jumlah transaksi yang memanfaatkan relaksasi sebanyak 985 transaksi,” ungkap Kiki, Jumat (1/9/23).
Ia pun menyatakan, penerimaan PBB-P2 bulan Agustus mengalami peningkatan sebesar 123 persen dari penerimaan bulan Juli. Sedangkan penerimaan BPHTB bulan Agustus mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari penerimaan bulan Juli.
“Ini pencapaian yang luar biasa, Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” ucapnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen disetiap bulannya.
“Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda, pembayaran bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret,” katanya.(bun)
0 Komentar:
Komentar