Diskominfo Kota Tangerang Ingatkan Bahaya Informasi Hoaks
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengimbau, media sosial harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif. Jika ditemukan hoaks dengan intensi kegaduhan, maka pelaku dan penyebar hoaks tersebut dapat dijerat hukum.
Yakni UU ITE 2024 adalah UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoaks dan menimbulkan kerusuhan dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat maka, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.
“Dalam UU ITE tegas, terkait pelanggaran konten ilegal, kesusilaan, perjudian, penghinaan, pengancaman, berita bohong atau SARA. Maka, ayo masyarakat Kota Tangerang untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media, terpenting paham betul menggunakan internet sehat dan aman,” jelasnya.
“Internet bisa menjadi wadah kreativitas dan inovasi bagi pengguna. Namun, penggunaannya haruslah sehat dan aman, karena internet pun memiliki sisi negatif,” tambahnya.
Lanjutnya, internet memiliki manfaat di antaranya adalah untuk mencari informasi, data gambar dan pengetahuan, sarana hiburan dan penyegaran pikiran untuk anak-anak.
Selain itu juga bermanfaat sebagai sarana pembelajaran yang interaktif untuk berbagai bidang ilmu pengetahuan serta sarana untuk mengoleksi gambar, lagu dan video. Saat ini, jejaring sosial menjadi tempat mencari teman dan curhat, serta menjadi wadah kreativitas.
"Kami tentu mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, pastikan sebelum menyebarkan atau menerima informasi untuk melakukan cek ulang dan pastikan sumber informasi tersebut terpercaya dan kredibel," imbaunya.
0 Komentar:
Komentar