Batas Waktu 31 Juni 2024, Warga Kota Tangerang Ini Cara Memadankan NIK dan NPWP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022, wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang ditetapkan terakhir 30 Juni 2024.
Diketahui, pemadanan NIK dan NPWP merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan Single Identity Number (SIN), satu nomor untuk berbagai keperluan administrasi. Integrasi ini mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.
Batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP ini jatuh pada 30 Juni 2024. Lalu, per 1 Juli 2024, kabarnya layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal wajib pajak dengan syarat sudah dipadankan dengan NPWP.
Bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP? Simak penjelasannya beserta cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum yang wajib diketahui.
1. Masuk ke laman DJP online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama Profil
3. Pada menu Profil itu akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah Perlu Dimutakhirkan atau Pelu Dikonfirmasi Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu Profil akan terdapat pula Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik Validasi. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik Ok pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu Ubah Profil
8. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Sebagai informasi, apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
0 Komentar:
Komentar